Rabu, 11 Mei 2011

Penumpang di Atas Kereta Api Akan Ditertibkan


KRL Jakarta - Bogor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta akan menertibkan penumpang di atap kereta api mulai 10 Mei hingga empat pekan kemudian. Kepala Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I, Purnomo Radiq, mengatakan penertiban ini didasarkan pada angka kematian akibat tersengat listrik. "Kita harap dengan penertiban ini tidak lagi jatuh korban,” kata Purnomo kepada pers di Stasiun Gambir hari ini. Setiap tahun, penumpang yang tersengat listrik karena menumpang di atap gerbong kereta listrik sebanyak 35–40 orang.

Petugas gabungan dari PT Kereta Api, Departemen Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman akan menertibkan penumpang di atas kereta api secara serentak selama tiga hari mulai 10 Mei. Mereka yang tertangkap akan didata. Jika satu kali ketahuan, penumpang akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menumpang di atap kereta api lagi. “Tapi, bila sudah pernah terdaftar dan kembali tertangkap akan dipidanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 Pasal 183 Ayat 1,” kata Purnomo. Ancamannya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Pada tanggal 13 Mei, PT Kereta Api akan memasang penyemprot warna manual pada pagi dan sore hari untuk memperketat proses penertiban di beberapa titik antara lain di perlintasan Pasar Minggu dan perlintasan kalibata. “Penumpang di atap akan tersemprot air berwarna sehingga ketika tiba di stasiun petugas tinggal menangkap dan memprosesnya,” kata Purnomo.

PT KAI juga akan memasang 28 rambu peringatan bahaya listrik tegangan tinggi selama dua pekan mulai 13 Mei. “Rambu ini nantinya cukup rendah sehingga akan menyulitkan penumpang yang naik ke atap,” ujar Purnomo. Rambu yang cukup rendah ini diharapkan akan mengurangi jumlah penumpang di atap kereta.

Purnomo mengatakan dia terinspirasi jalur Manggarai–Tanah Abang. “Di situ tak ada yang naik ke atap kerena jalan layang Sudirman dekat dengan atap. ”Rambu itu akan dipasang di tiang listrik aliran atas untuk menghalau penumpang di atap kereta.

www.gunadarma.ac.id

Sumber Berita : http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/05/04/brk,20110504-332069,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar